August 20, 2010

MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN PAYAMAN SOLOKURO LAMONGAN

E-mail : madin.mutaabbidin@gmail.com

http://madrasahdiniyahroudlotulmutaabbidin.blogspot.com/ https://madrasahdiniyahroudlotulmutaabbidin.wordpress.com

PROFIL MADRASAH DINIYAH ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN

PAYAMAN – SOLOKURO – LAMONGAN

A. LATAR BELAKANG

Madrasah Diniyah Roudlotul Muta’abbidin Payaman Solokuro Lamongan adalah lembaga pendidikan Islam pada jalur luar sekolah / non formal yang telah berkembang sejak tahun 1979, semula hanya bernama langgar/pesantren “Roudlotul Muta’abbidin”, Diadakannya pembelajaran Madrasah diniyah saat itu karena menyadari betapa pentingnya pendidikan dan pengajaran agama bagi anak – anak terutama yang belajar di sekolah formal dirasa masih kurang untuk kehidupan masyarakat mendatang,

B. DASAR PEMIKIRAN

Dalam rangka pembinaan dan bimbingan terhadap anak didik/pelajar Islam di lingkungan sekitarnya, maka maksud didirikannya Madrasah Diniyah ini adalah untuk memberikam pendidikan dan pengajaran secara maksimal dalam pengetahuan agama islam kepada para santri/pelajar. Adapun tujuan didirikannya Madrasah Diniyah ini adalah untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar islam yang kurang menerima pelajaran agama di sekolah umum (formal)

C. VISI

Mencetak manusia yang : 1. Sholeh : Berakhlakul karimah dan berta’limul Muta’allim 2. Cerdas : Mampu berfikir, menela’ah danmenyimpulkan sesuatu. 3. Terampil : Mampu membuat, memperbaiki, bahkan merenovasi sesuatu dilingkungan menjadi baik dan manfaat. 4. Mandiri : Mampu memahami diri sendiri, mengerti lingkungan, dapat menyesuaikan keadaan sekitar, mempunyai tanggung jawab terhadap diri dan sanggup berkolaborasi dengan lingkungannya.

D. MISI

Madrasah Diniyah sebagai sarana untuk : 1. membina perketumbuhan dan perkembangan kepribadianm anak sesuai dengan ajaran agama islam. 2. Memberi pendidikan keagamaan pada anak, untuk diamalkan bagi diri sendiri dan sebagai suri tauladan kepada orang lain masyarakat sekitarnya. 3. Membantu peningkatan pendidikan agama pada sekolah-sekolah formal. 4. Memberi pendidikan dan tuntunan kepada anak dalamhal kependudukan dan lingkungan hidup.

D. FUNGSI

Madrasah Diniyah meliputi fungsi sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pendidikan Agam Islam yang meliputi: Tauhid, Akhlaq, Fiqih,Tajwid, Bahasa Arab Nahw, Shorof dan praktek ibadah

2. Memunuhi kebutuhan masyarakat untuk menambah pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah MTs/SMP dan MA/SMA.

3. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan Agama Islam

4. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua, warga pelajar dan masyarakat

5. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan dan perpustakaan.

E. SUSUNAN PENGURUS

1. Pelindung dan Penasehat : a. K.Moh. Basthoh (Pengasuh Pondok ) b. Ibu Hj. Muslih (Ketua Yayasan) 2. Kepala Madrasah/ Mudir : M. Ibnu Abbas Bj. 3. Waka.Kurikulum : Mushoffan 4. Waka. Santri : Rofi’ Thoha, S.Pd.I 5. Bendahara : Moh . Sukri, S.Pd.I 6. Sarana & Prasarana : Ali Musthofa 7. Tata Usaha : Ali Murtadlo S.Pd. 8. Penggali Dana : Moh. Anwar Jais, S.Pd.I

F. DATA FISIK MADRASAH / IDENTITAS MADRASAH

 1. Nama Madrasah : MADRASAH DINIYAH “ROUDLOTUL MUTA’ABBIDIN” 2. Alamat Madrasah : Jln. Ponpes Roudlotul Muta’abbidin No. 102 Payaman Solokuro Lamongan Kode Pos 62265 Telp. 0322- 663643 3. Nama Yayasan : Yayasan Pondok Pesantren Roudlotul Muta’abbidin 4, Alamat Yayasan : Jln. Ponpes Roudlotul Muta’abbidin No. 102 Payaman Solokuro Lamongan Kode Pos 62265 Telp. 0322- 663643 5. Badan Hukum : Rochajah Hanum, SH. 6. Akte Notaris : Akta Tanggal 14 Agustus1997 7. Pendiri : K.H. MOH. HABIB BASYIR (Almarhum) 7. Tahun berdiri : 1979 8. Status Gedung : Milik Yayasan 9. Status Tanah : Milik Yayasan

G. JENJANG PENDIDIKAN

1. Kelas I’dadiyah (Merupakan kelas tambahan bagi santri sebelum memasuki di Tingkat Ula) 2. Tingkat Ula adalah jenjang pendidikan dasar, yang diperuntukkan pada tingkat Madrasah ibtidaiyah kelas VI 3. Tingkat Wustho adalah untuk jenjang pendidikan menengah (MTs/SMP) 4. Tingkat Ulya diikuti oleh jenjang pendidikan menengah bagian MA/SMA Madrasah Diniyah adalah merupakan sekolah pendamping (co-school) dari pendidikan formal, sehingga diadakan penyesuaian jenjang, tujuannya apabila terjadi kululusan pada pendidikan formalnya nanti para Siswa di Madrasah diniyah pun mengikuti kelulusan juga. 5. Kelas Idlofiyah yaitu : a. Kelas tambahan bagi santri yang mempunyai potensi dan berprestasi dalam proses belajarnya di madrasah Diniyah b. Santri yang bermukim di pondok akan mengikuti kelas tambahan yang dikelola oleh pengurus Pondok. 6. Mutakhorijin / Pengajiann Kitab Kuning. Sebuah kelas pengajian bagi alumni Madrsah diniyah yang oprasional pembelajarannya dibentuk bersama Pondok Pesantren dan Yayasan), meraka terdiri dari para Wali Santri dan ahli thoriqoh H. KURIKULUM Sistematika kurikulum madrasah diniyah ‘ula, wustho dan ‘ulya meliputi unsur-unsur sebagai berikut: 1. Tujuan Institusional Guru dan pelaksana pendidikan harus mendalami dan memahami makna dan tujuan suatu lembaga pendidikan. Tujuan itu sendiri adalah penjabaran dari tujuan pemahaman itu berguna untuk mengembangkan dan menyerasikan antara kegiatan belajar mengajar yang direncanakan tujuan yang akan dicapai. Penjabaran tujuan Pendidikan Nasional dalam tujuan Institusional adalah bentuk usaha agar tujuan umum pendidikan Nasional benar-benar menjadi pedoman umum dalam penyusunan program kegiatan belajar mengajar pada setiap lembaga pendidikan di Indonesia. 2. Susunan program kurikulum Susunan Program Kurikulum Madrasah Diniyah adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada setiap peringkat jenjang pendidikan pada Madrasah Diniyah. Dalam susunan program kurikulum tersebut terdapat bagian-bagian sebagai berikut: a. Jenis program pengajaran-pengajaran yang akan dilaksanakan di Madrasah Diniyah Ula, Wustho dan ‘Ulya b. Perbandingan frekuensi yang diberikan pada masing-masing jenis program pengajaran dan waktu kegiatan yang disediakan untuk setiap minggu c. Frekuensi kegiatan setiap bidang studi atau mata pelajaran dari tingkat yang satu ketingkat berikutnya d. Jenis bidang studi atau mata pelajaran yang diselanggarakan Apabila guru mempelajari dan memahami struktur dan program tersebut, maka guru memegang satu mata pelajaran akan mengetahui: a. Kedudukan masing-masing mata pelajaran dalam keseluruhan program Madrasah Diniyah b. Waktu yang disediakan untuk menyelenggarakan program pembelajaran tersebut setiap minggu, catur wulan atau satu tahun 3. Sistem penyajian a. Hari Efektif dilaksanakan pada malam hari : Sabtu, Ahad, Senin, Selas, Rabu & Kamis. b. Jam Efektif – Jam Pertama : 19.30 – 20.20 (الحصةالأولى ) – Muhafadhoh : 20.20 – 20.30 (المحافظة ) – Jam Kedua : 20.30 – 21.20 (الحصة الثا نية ) – Pulang : 21.30 ( الخروج من الفصل ) Keterangan : Muhafadhoh di pandu dan dibimbing oleh Pengajar Jam Pertama yang sesuai dengan Jadwal (terlampir ). b. I. SISTEM ULANGAN / EVALUASI Untuk pendalaman materi pembelajaran dan untuk memperoleh informasi tentang hasil belajar, bakat,minat dan aspek – aspek kepribadian dari siawa yang bersangkutan, perlu diadakan beberapa evaluasi yang meliputi beberapa kegiatan antara lain: 1. Ujian Tengah Semester (UTS), dilaksanakan secara menyeluruh mata pelajaran, dua kali dalam setahun. 2. Ujian Semester yaitu dilaksanakan dua kali dalam setahun, 4. Mumarotsah : Praktek Mengajar (PSL) dilaksanakan oleh siswa kelas III Wustho Pada akhir tahun pelajaran J. MEKANISME PENERIMAAN SISWA 1. Mendaftarkan diri tiap awal Tahun Pelajaran Baru pada Panitia Penerimaan Santri Baru yang sesuai dengan keputusan Yayasan Roudlotul Muta’abbidin. 2. Calon Santri akan dikwlifikasikan sebagai berikut : a. Calon Santri Kelas I Ula adalah Kelas 6 MI b. Calon Santri Kelas II Ula adalah siswa kelas I MTs. dan SMP c. Calon Santri Kelas III Ula adalah Kelas II MTs. dan SMP d. Calon Santri Kelas I Wustho adalah III MTs. dan SMP e. Calon Santri Kelas II Wustho adalah Siswa kelas I MA dan SMA f. Calon Santri Kelas III Wustho adalah Kelas II MA dan SMA g. Calon Santri Kelas I Ulya adalah Kelas III MA dan SMA h. Calon Santri Kelas II Ulya adalah Tamatan formal / Mutakhorijin K. PERATURAN DASAR 1. Tata tertib mengajar a. Kewajiban Pasal I : Persiapan (استعداد) sebelum masuk kelas 1. Berpakaian sopan secara Syar’an wa adatan 2. Datang Tepat pada waktunya sebagaimana Jadwal 3. Mengisi Daftar Hadir Pasal II : Dalam Kelas 1. Sebelum pelajaran memulai berdo’a dengan Do’a Ta’allum (نويت التعلم) 2. Melihat Absensi Santri dan sekali tempo mengabsennya 3. Menyampaikan Pokok Materi/Uraian Pokok Materi sesuai dengan Kurikulum(منهج الدراسة) / 4. Memotivasi Santri untuk melibatkan diri dalam kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 5. Menguasai Pengelolaan Kelas terhadap santri agar terlibat secara aktif dalam KBM di kelas. 6. Memandu Muhafadloh 10 menit sebelum Jam Kedua ( menunggu Bel ). 7. Berdo’a sebelum keluar kelas (Pulang) dengan Do’a Barokatul Ilmi : ( رب فانفعنا ببركتهم ) Pasal III : Diluar Kelas 1. Memantau anak didiknya, baik mengenai pelajaran maupun diluar pelajaran, terutama tingkah laku santri. 2. Bila tidak mengajar/Udzur harus memberitahu kepada Kepala Madrasah dengan membawa Pokok mater atau Uraian Pokok Materi Pelajaran. 3. Mendatangi sidang/Rapat/Undangan yang telah ditentukan. 4. Mentaati seluruh keputusan sidang. 5. Bilamana ada rencana akan mengundurkan diri ,dimohon memberitahu kepada Kepala Madrasah satu bulan sebelumnya. 6. Mengoreksi kitab/buku pelajaran milik santri sesuai dengan bidang studi yang diajarkan setiap akhir semester dan ditandatangan. 7. Menjadi Suritauladan bagi Santri dalam segala hal. b. Larangan 1. Menambah dan merubah Pelajaran sebelum mendapat izin dari Kepala madrasah 2. Memberikan keterangan yang tidak sepatutnya diikuti santri seperti kalimat yang dapat menyesatkan dan menimbulkan perpecahan dalam segala bidang ( disintegrasi). 3. Menjalankan sesuatu yang dapat merendahkan kehormatan atau I seorang Pendidik. 4. Mengganggu keterlibatan kelas lain pada waktu pelajaran sedang berlangsung. C. Sanksi – Sanksi Barang siapa yang tidak mengindahkan Tata tertib ini, maka wajib tunduk pada kebijaksanaan Kepala madrasah dan atau pengasuh. 2. Tata tertib santri a. Kewajiban Pasal I : Persiapan (استعداد) sebelum masuk kelas 1. Memiliki dan membawa alat – alat belajar sendiri 2. Berpakaian sopan Secara Syar’an wa’adatan. – Sabtu, Ahad Senin: Baju putih, kopyah hitam/ jilbab putih. – Selasa Rabu dan Kamis: Seragam khos Madrasah Diniyah. 3. Hadir di Kelas selambat – lambatnya 10 menit sebelum Kegiatan Belajar Pasal II : Dalam Kelas 1. Sebelum pelajaran memulai berdo’a dengan Do’a Ta’allum (نويت التعلم) 2. Berdo’a sebelum keluar kelas (Pulang) dengan Do”a Barokatul Ilmi : ( رب فانفعنا ببرك 3. Duduk dengan rapi 4. Konsentrasi dalam menerima pelajaran dan nasihat – nasihat para guru 5. Mengisi kegiatan apabila guru tidak hadir seperti Musyawaroh atau berdiskusi pelajaran tersebut. Pasal III : Diluar Kelas 1. Membayar Syahriyah/SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Roudlotul Muta’abbidin 2. Bertingkah laku yang terpuji pada para pengajar, para pembina, Staf – staf yang ada di Yayasan Roudlotul Muta’abbidin dan orang yang lebih besar darinya didalam rumah atau diluar rumahnya. 3. Minta Izin apa bila tidak dapat hadir di kelas (استـئذان ) / mengirim Surat Izin (رسالة الاذن) yang do koordinir oleh Ketua kelas dan Ittihad 4. Memberitahu kepada Kepala Madrasah. bilamana ada rencana akan keluar atau pindah Madrasah satu bulan sebelumnya, b. Larangan 1. Mengganggu ketenangan Kegiatan belajar Mengajar (KBM) 2. Kelauar /masuk tanpa Izin Guru atau Penjaga Keamanan (صاحب الأمن) Madrasah Diniyah. 3. Meninggalkan kelas sebelum pelajaran selesai 3. Merokok dalam kelas, bertengkar, mencuri, atau berbuat Dholim 4. Menjelek – jelekkan Nama baik Madrasah (reputasi) terhadap orang lain. 5. Melakukan hal- hal yang tercela diluar lingkungan Madrasah seperti minuman keras (miras ), Judi, Mecuri atau Curanmor, Narkoba atau berzina. c. Sangsi – sangsi 1. Membayar Uang Ta’zir Rp.200,- Apabila terbukti tidak membawa Kitap pelajaran Muhafadhoh : Nadlom Maqshud/Tasrifan. 2. Dinyatakan Santri Tidak aktif dan diberi Surat Peringatan, apabila dalam satu bulan ALPHA/(غائب بدون ا ستـئذان) 3. Barang siapa yang melanggar Tata Tertib, maka akan diambil kebijaksanaan oleh Wali Kelas dan atau Kepala Madrasah. J. TUGAS KERJA PENGURUS (JOB DISKRIPSI). 1. Kepala Madrasah Diniyah a. Bertanggung Jawab terhadap organisasi secara menyeluruh b. Mengambil kebijaksanaan kepada pengurus dan pengajar yang tidak aktif c. Berusaha meningkatkan kwalitas dan aktivitas pendidikan dan Pengajaran. d. Memberikan bimbingan yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum, administrasi dan pembinaan pengurus/pengajar. e. Menandatangani Raport, Ijazah dan surat keluar 2. Wakil Kepala Urusan Kurikulum a. Membuat Jadwal Pelajaran b. Memonetor pelaksanaan KBM setiap hari dan mengambil kebijaksanaan dalam jam kosong c. Membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah kebijaksanaan apabila diperlukan d. Melengkapi administrasi kelas, termasuk absensi siswa dan atribut yang lainnya 3. Wakil Kepala Urusan Kesantrian dan BP a. Menyusun Program kegiiatan Santri b. Menangani santri yang tidak aktif dan menindaklanjuti keaktifannya. c. Menggalakkan kegiatan ekstra kurikuler d. Membentuk kepengurusan Ittihadut Tholibin/Tholibat e. Bertanggung jawab terhadap maju/mundurnya Ittihadut Tholibin/Tholibat f. Memberikan bimbingan dan penyuluhan g. Membantu tugas-tugas Kepala Madrasah. 4. Bendahara a. Menerima segala bentuk Keuangan dari Penggali Dana dalam waktu tertentu b. Mengeluarkan Uang apabila dibutuhkan untuk keperluan Madrasah Diniyah 5. Sarana dan Pra Sarana a. Menangani Lampu penerangan. b. Mengatur melalui bel : Jam Masuk, Muhafadloh Jam Kedua dan Khuruj (Pulang ). c. Menyediakan / Mengkoordinir Konsumsi (الماء كولات ) dewan guru di Kantor d. Membantu Pelaksanaan Kegiatan Ekstra e. Membantu TU f. Membantu tugas – tugas KepalaMadrasah dan memberikan pelayann guru/Wali Kelas/Siswa yang berhubungan dengan pelaksanan Pendidikan. g. Mengatur dan mengontrol Keamanan santri pada waktu KBM berlangsung (صاحب الأمن ) 6. Tata Usaha TU a. Menyusun dan melengkapi administrasi – administrasi Madrasah Diniyah. b. Menangani Daftar Hadir Guru (دفتـرالحضور ) c. Melayani kebutuhan Madrasah atas rekomendasi Kepala Madrasah. d. Membantu tugas-tugas Kepala Madrasah dan memberikan pelayanan Guru/Wali Kelas. Santri yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan. 7. Penggali Dana a. Menangani Syahriyah/Pembayaran Sekolah dari Santri b. Menyetorkan ke Bendahara pada waktu tertentu 8. Wali Kelas a. Tugas Wali kelas : 1) Bertanggungjawab atas maju dan mundurnya kelas 2) Memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap Santri 3) Membentuk dan membimbing Kepengurusan Kelas. 4) Mengontrol Buku Absen santri 5) Mengkoordinir keaktifan dan kedisiplinan Santri 6) Menjalin hubungan baik dengan orang tua bila santri tidak aktif seperti menyurati, memanggil dan anjangsana. 7) Mengisi dan membagi Buku Raport setiap akhir semester serta mengumpulkan kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan. 8) Membimbing dan mengawasi kegiatan KHITHOBAH setiap Rabo Wage 9) Membantu mengatasi keterlambatan Pembayaran Syahriyah. b. Langkah – Langkah Bimbingan Dan Penyuluhan Wali Kelas. 1) Meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. 2) Mewakili Orang Tua dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya 3) Membantu perkembangan kecerdasan anak didik 4) Membantu perkembangan Ketrampilan 5) Mempertinggi budi pekerti dan memperkuat kepribadian 6) Mengetahui jumlah anak didiknya 7) Mengetahui nama – nama anak didiknya, identitas santri yang sesuai dengan Kartu Identitas ( KTS )nya. 8) Mengetahui kehadiran santri setiap hari dikelas 9) Mengetahui masalah anak didik / masalah pelajaran, ekonomi dan sosial 10) Mengadakan penilaian kelakuan dan kerajinan 11) Mengambil tindakan – tindakan untuk mengetahui masalah 12) Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik 13) Membawa suasana kekeluargaan 14) Memberi laporan kepada atasannya K. SIDANG / RAPAT MADRASAH 1. Rapat Pimpinan a. Rapat dilaksanakan sekali tiap – tiap menjelang UTS dan sekali tiap – tiap menjelangSemester b. Peserta adalah Pengurus, Kepala Madrasah dan Walikelas 2. Rapat Guru. a. Sekurang – kurangnya dilaksanakan 2 kali setahun b. Peserta Rapat adalah KepalaMadrasah, Wali Kelas dan Guru L. DANA PENUNJANG KBM Sumber Dana dari Santri Kepala Madin MOH. IBNU ABBAS

Hello world!

January 10, 2010

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!